WahanaNews.co, Bandung - Vonis seumur hidup penjara dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, kepada mantan caleg DPR RI Devara Putri Prananda dan dua terdakwa lain, Didot Alfiansyah dan M Reza Suastika.
Tiga terdakwa itu dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.
Baca Juga:
Tepat di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas
Vonis hukuman penjara seumur hidup dibacakan Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Jl LLRE Martadina, Kamis (10/10)
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan, melansir CNN Indonesia.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana seumur hidup," imbuhnya membacakan vonis.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Hakim yang pernah memvonis bebas pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ini menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat membunuh Indri. Indri menjadi korban pembunuhan akibat terseret cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara.
Setelah pembacaan vonis tersebut, ibunda Indri, Endang Tatik (50), tak kuasa membendung air matanya. Ia beberapa kali terlihat melontarkan kekesalan kepada Devara cs karena sudah tega membunuh anak satu-satunya.
Sebelumnya diberitakan Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.
Korban dibunuh di Jalan Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 20 Februari 2024 lalu. Jasad Indri kemudian ditemukan terbungkus selimut di pinggir jurang, tepatnya di belakang Tugu Patung Gajah di Dusun Cilengkong RT 17 RW 9, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, pada Minggu, 25 Februari 2024.
Awalnya, jasad Indri hendak dibuang ke wilayah laut di Pangandaran. Namun karena mobil yang ketiganya siapkan mengalami masalah di jalan, rencana tersebut lalu diubah menuju ke Kota Banjar, Jabar.
Di persidangan ini, Devara sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, Pasal 339 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
Terdakwa Devara sebelumnya dikenal sebagai Caleg DPR RI dari Partai Garuda untuk Dapil Jawa Barat IX pada Pileg 2024 lalu. Devara pun telah dipecat dari Partai Garuda.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan hal tersebut pada awal Maret lalu, dan menegaskan tindak pidana yang dilakukan Devara tak terkait partai.
"Kebetulan menjadi caleg kita. Tentu secara aturan Partai, beliau tidak lagi menjadi anggota Partai Garuda. Iya [dipecat] tentu saja," kata Teddy kepada CNN Indonesia, 4 April 2024.
"Tindak pidana seseorang tidak ada kaitannya dengan keanggotaan seseorang di Partai politik. Karena tindakan itu tidak merepresentasikan kebijakan dan program partai politik," tambahnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]