WahanaNews.co, Jakarta - Hingga saat ini belum mengantongi satupun surat rekomendasi dukungan partai politik, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi terancam gagal maju sebagai calon gubernur di Pilgub Sumut 2024.
Edy harus mendapatkan dukungan dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 kursi DPRD untuk maju sebagai cagub.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
Sebab, syarat minimal untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Sumut adalah 20 kursi sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Dari 10 partai politik pemilik kursi DPRD Sumut, 6 di antaranya telah memberikan dukungan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk maju sebagai cagub di Pilgub Sumut 2024, seperti melansir CNN Indonesia.
Keenam partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, dan NasDem. Mereka telah memenuhi syarat untuk mengusung Bobby karena memiliki total 62 kursi DPRD.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Kondisi tersebut membuat nasib Edy untuk maju di Pilgub Sumut 2024 bergantung pada putusan DPP PDIP yang mampu mengusung cagub dan cawagub tanpa harus berkoalisi.
PDIP memiliki 21 kursi di DPRD Sumut sehingga partai berlambang banteng itu telah memenuhi syarat untuk mengusung cagub-cawagub secara mandiri.
Sementara itu, 3 partai politik lain yang belum memutuskan sosok yang akan diusung di Pilgub Sumut 2024 adalah PKS, Perindo, dan PPP.