WahanaNews.co | Polres Situbondo mengatakan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengkibatkan korban meninggal dunia.
Korban dari kekerasan tersebut bernama Fatima (74) yang merupakan warga Kampung Beringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Sedangkan pelakunya adalah SW (44), yang merupakan anak korban.
Baca Juga:
Anggota TNI AD Bunuh Kekasih di Pondok Aren, Terungkap saat Diperiksa karena Disersi
Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, awalnya perkara tersebut dilaporkan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka.
Namun setelah dilakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki, ditemukan fakta bahwa kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan.
"Tetapi pembunuhan yang mengarah kepada SW (anak korban) yang merupakan pelapor sebagai pelakunya," kata Andi, Kamis (21/7).
Baca Juga:
Upaya Penghentian Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro, Kapolres Ngaku Disodorkan Rp400 Juta
Andi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan.
Motifnya adalah kesal dan emosi karena permasalahan makanan, sehingga terjadi petengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia.
Andi menyatakan akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan terhadap tersangka.