Bisnis solar ilegal
AKBP Achiruddin disebut memiliki peran sebagai pengawas sebuah gudang penimbunan solar sejak 2018. Gudang solar milik PT ANR itu berada tak jauh dari rumah Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatra Utara.
Baca Juga:
Divonis Ringan 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Tetap Ngotot Tidak Bersalah
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan AKBP Achiruddin mengakui menerima uang dari pemilik gudang solar ilegal itu selama kurun waktu lima tahun. Namun, terkait besaran uang yang diterima AKBP Achiruddin masih belum diketahui. Penyidik masih mendalami hal tersebut.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," ujar Hadi.
Terendus TPPU
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Sebut Dirinya Ikhlas Dihukum Mati
Atas berbagai temuan itu, Polda Sumut akan mendalami harta janggal AKBP Achiruddin dan menjerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Sumut telah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bentuk koordinasi dalam menyidik perkara gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin serta dugaan TPPU.
"Sudah dikirim pada Jumat lalu. Surat tersebut dikirim penyidik Ditkrimsus ke PPATK tentang Pemberitahuan Penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang Korupsi," kata Hadi.