WahanaNews.co, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ), bakal memasuki babak baru.
Penyidik sedang menyusun berkas perkara kasus ini untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Taufik Hidayat Ditangkap Usai Transaksi Online Terlacak, Kondisi Korban Bikin Publik Geram
"Perkara sudah berkas dan segera dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kepala Unit I Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ipik Gandamanah kepada wartawan, Rabu, (30/8/2023) melansir VIVA.
Menurutnya, sampai saat ini penyidik tak mendapati masalah dalam menyusun berkas perkara. Apabila sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka para tersangka bakal dibawa ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pemberkasan tidak ada masalah," ujarnya.
Baca Juga:
Sempat Jadi DPO dan Diburu dengan Sayembara Rp250 Juta, Taufik Hidayat Penganiaya YTR Akhirnya Diringkus Polisi
Sebelumnya diberitakan, satu anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang buron karena dugaan penganiayaan terhadap pelaku tindak pidana narkoba berinisial DK (38) hingga meninggal dunia, ditangkap.
"Sudah tertangkap," kata Kepala Unit I Subdirektorat Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin, (28/8/2023).
Untuk diketahui, buron itu berinisial S. Berdasarkan data yang dihimpun, yang bersangkutan diketahui berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Penangkapan dilakukan di Kota Kembang, Bandung.