WahanaNews.co | Penyidik kepolisian telah merampungkan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana anak 11 tahun, MA alias AD (17) dan MF (18) dan telah melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Berkas perkara MA alias AD dan MF itu sudah kita serahkan ke kejaksaan hari ini. Menurut informasi minggu depan sudah bisa dinyatakan lengkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (18/1).
Baca Juga:
Bandar Narkoba Andalkan Drone dan CCTV, Polres Jakut Bongkar Jaringan di Muara Bahari
Budhi menerangkan bahwa berkas perkara kedua tersangka digabungkan menjadi satu berkas perkara dan penyidik telah melakukan proses pelimpahan berkas atau tahap satu ke jaksa.
"Masalah umur itu nanti pihak jaksa yang memisahkan, tapi berkasnya sudah dikirim," ungkapnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara dua tersangka pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Kepolisian Ungkap Sindikat Kejahatan Seksual Perempuan dan Anak Online di Facebook
"Iya sudah kita terima berkas perkaranya dari penyidik kepolisian," kata Maya dilansir dari CNNIndonesiacom.
Setelah menerima berkas perkara tersebut, kata Maya pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas dua tersangka sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
"Iya kita akan pelajari dulu berkasnya," imbuhnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.