WAHANANEWS.CO, Jakarta – Seorang pria residivis narkoba berinisial ATH menyetubuhi remaja berusia 16 tahun di kawasan Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, sejak Oktober 2025 diuungkap Polres Jakarta Timur.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus ini merupakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Modus COD Handphone, Rio Dermawan (Residivis) Dibekuk Polsek Medan Baru
"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang terjadi Bali Mester, Jatinegara, pada Oktober 2025 sampai 2 Desember 2025. Tersangka inisial ATH yang mana yang bersangkutan juga seorang residivis narkoba," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini di Jakarta, Selasa. (10/12/2025) melansir ANTARA.
Peristiwa ini terjadi di Gang Banten, tepatnya di samping kantor kami, wilayah Bali Mester, Jatinegara. Kejadiannya berlangsung sejak Oktober sampai 2 Desember 2025.
Perbuatan tak senonoh yang menimpa remaja inisial APM (16) itu terungkap setelah korban pulang dalam keadaan luka-luka.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Mantan Napi Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian mengajak korban bertemu di sekitar lokasi kejadian.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka memberikan minuman keras kepada korban dan memaksanya untuk minum. Saat korban mulai kehilangan kesadaran, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kasus itu pun terungkap berkat peran lingkungan dan kepekaan orang tua korban. Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dalam kondisi memar dan bibir berdarah.
Melihat kondisi itu, orang tua menanyai korban hingga akhirnya ia mengaku telah diajak mabuk dan disetubuhi oleh pelaku.
"Korban pulang ada luka bagian badannya, antara lain bibir berdarah, akhirnya ditanya orang tua korban mengapa, dan korban mengakui anak korban diajak mabuk oleh tersangka dan disetubuhi," ucap Sri.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Selain itu, dia menyebutkan tersangka ATH bukan orang baru dalam catatan kriminal kepolisian.
Tersangka adalah residivis. Dia juga pernah dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan sempat menghilang
Belakangan pun diketahui ATH sedang menjalani hukuman dari perkara sebelumnya yang telah inkrah di Lapas Cipinang. Selain itu, ATH juga merupakan residivis kasus narkoba.
"Tersangka sudah kami tahan segera setelah kejadian dilaporkan," tegas Sri.
ATH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman pokok, serta denda minimal Rp5 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]