WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bermula dari rayuan manis dan hubungan asmara palsu di dunia maya, sindikat penipuan online ini berhasil menguras dana korban hingga puluhan miliar rupiah melalui investasi kripto fiktif yang dirancang untuk menipu para pencari cinta.
Kepolisian berhasil membongkar jaringan penipuan daring dengan modus love scam atau jeratan cinta yang memanfaatkan hubungan emosional korban untuk mendapatkan keuntungan besar.
Baca Juga:
BPOM Ungkap Ancaman Kenaikan Harga Obat, Dipicu Kurs Dollar dan Bahan Baku Impor
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan salah satu anggota sindikat merupakan seorang mantan artis perempuan berinisial F yang bertugas menarik perhatian sekaligus membangun kedekatan dengan calon korban.
Perempuan tersebut diduga berperan sebagai pemikat yang menjalin komunikasi intensif dengan korban melalui video call sebelum mengarahkan mereka untuk menanamkan dana pada platform investasi kripto palsu yang telah disiapkan oleh jaringan pelaku.
Dalam konferensi pers, aparat kepolisian memperlihatkan foto tersangka F yang memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berkulit putih, serta memiliki sejumlah tato di area tangan dan leher.
Baca Juga:
Pemkab Karawang Matangkan Prioritas Pembangunan 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Himawan Susanto Saragih menjelaskan bahwa para pelaku secara sengaja menggunakan foto dan video perempuan berparas menarik untuk memancing perhatian calon korban.
Setelah komunikasi terjalin, korban kemudian dibuat merasa memiliki hubungan khusus dengan pelaku sehingga perlahan menaruh kepercayaan penuh terhadap setiap arahan yang diberikan.
"Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar," ujar Himawan.
Menurut hasil penyelidikan, pendekatan emosional menjadi kunci utama keberhasilan sindikat dalam menjalankan aksinya karena korban diyakinkan bahwa mereka sedang menjalin hubungan yang serius dengan orang yang dikenalnya melalui dunia maya.
Ketika rasa percaya sudah terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto yang sebenarnya telah direkayasa oleh para pelaku.
"Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku," lanjutnya.
Sistem pada platform tersebut telah dimodifikasi sedemikian rupa agar korban percaya bahwa investasi mereka berkembang dan menghasilkan keuntungan.
Padahal seluruh dana yang disetorkan masuk ke dalam kendali jaringan pelaku tanpa pernah benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan aset kripto.
Polisi mengungkapkan para korban melakukan transfer dana secara bertahap hingga mencapai nilai yang sangat besar karena terus diyakinkan bahwa investasi yang dijalankan memberikan hasil positif.
Dari hasil penyidikan sementara, sindikat tersebut diketahui telah meraup keuntungan sebesar 2.327.625,85 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi percakapan, terutama ketika hubungan emosional mulai diarahkan kepada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]