WahanaNews.co | Polresta Banda Aceh akhirnya bisa mengungkap pelaku pembunuhan terhadap seorang jenazah perempuan yang ditemukan di kawasan perkebunan Desa Lambadeuk, Aceh Besar.
Pelaku pembunuhan tersebut tak lain adalah mantan suaminya sendiri dengan motif kondisi ekonomi.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Diketahui, mayat perempuan tersebut ditemukan dengan tangan terikat dan terbungkus jas hujan.
Saat digali lebih lanjut, korban sempat dikubur di rumah pelaku selama 18 hari sebelum dibuang ke kawasan perkebunan Desa Lambadeuk, Aceh Besar.
Pelaku berinisial HH (49) tega membunuh mantan istrinya NZ(45) karena motif bagi hasil harta penjualan rumah mereka. Usai berhubungan badan, korban dibunuh dengan cara kepala dibanting ke tembok.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Pelaku juga memukul dada korban dengan siku. Pelaku lantas mengubur mayat korban dalam kamar mandi rumahnya selama 18 hari.
Karena bau menyengat, pelaku menggali kembali mayat tersebut dan sempat dibersihkan sebelum dibuang ke kawasan perkebunan Desa Lambadeuk, Aceh Besar.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di rumahnya usai mayat wanita tersebut dibawa ke rumah sakit umum.
“Pelaku mengaku membunuh mantan istrinya karena masalah bagi hasil penjualan rumah mereka,” ujar Ryan, Senin (20/12/2021).
Kini pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat Pasal 338 jucnto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (bay)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.