David menjelaskan, bahwa laporan kepada Andika ke Polsek Mampang ini terjadi pada 18 Oktober 2023. Ia telah dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui ponsel genggam.
"Laporannya mengenai pengancaman. Selain itu, terlapor juga dilaporkan sering mendatangi tempat usaha milik pelapor dan meminta uang Rp6 miliar," kata dia.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
Saat ini, kata David, dugaan laporan pengancaman tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi sudah melakukan pemanggilan kepada Andika sebanyak dua kali, tetapi dia tak pernah hadir sekalipun.
"Terlapor sudah kita panggil dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir," jelasnya. Kini, polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Andika. Namun, dia masih berkapasitas sebagai saksi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.