WahanaNews.co | Seorang penyanyi dangdut berusia 23 Tahun, Hikmah Satwika Kuncoro Putri, ditangkap polisi lantaran tega menghilangkan nyawa bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo, Pacitan, Jawa Timur.
Melansir VIVA, sebelum ditemukan warga pukul 15.00 Wib di kebun milik Suyatni RT 01 RW 01 Desa Kebondalem Kecamatan Tegalombo Pacitan pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 lalu, bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 5 hari itu sempat disimpan dalam tas koper hingga tersimpan di kamar rumahnya selama 2 hari.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
Dalam proses melahirkan, tersangka melakukannya di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan pelaku termasuk apakah dengan obat atau bahkan bagaimana nyawa bayi itu dihilangkan.
"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup, disimpan di kamarnya selama kira kira 2 hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam, ketemunya Kamis sore oleh warga yang sedang akan merumput," kata Iptu Andreas Heksa, Kasatreskrim Polres Pacitan, Sabtu ( 09/6/23).
Baca Juga:
Ditinggal Istri dan Anak Merantau, Pria di Nias Ditemukan Tak Bernyawa di Dapur Rumahnya
"Keterangannya, karena udah merasa mau melahirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Dan kemudian si bayi dimasukan dalam tas koper. Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," jelasnya.
Andreas menambahkan untuk motifnya pelaku merasa malu dan tidak ingin diketahui orang lain karena anak yang dikandungnya hasil hubungan di luar nikah dengan para pria hidung belang.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa tersangka atas keterlibatan orang lain dalam memghiangkan nyawa bayi.
"Dia kan biduan ya, mungkin karena malu anaknya lahir di luar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan bayi dalam kondisi membusuk terbungkus kain dan plastik tergeletak di semak semak area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. Bayi tersebut diduga sengaja dibuang.
[Redaktur: Alpredo]