Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyebut kasus ini termasuk penyalahgunaan jabatan.
Idrus diduga secara rutin menarik dana dari rekening perusahaan menggunakan token bank selama dua tahun, dengan jumlah antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per transaksi.
Baca Juga:
Kasus DJKA Kemenhub, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Jadi Saksi
“Akibat penarikan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar,” ujar Komang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana yang digelapkan digunakan untuk produksi film dan keperluan pribadi.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga:
Rehab Berat Kantor Camat Johar Baru tidak Sesuai Perencanaan
Idrus dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.