WahanaNews.co | Tim gabungan Satgassus Rafflesia Polda Bengkulu menyita ratusan senpi ilegal di lokasi home industri pembuatan senjata api rakitan di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.
"Berawal saat tim gabungan Polda Bengkulu yang terdiri dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Polres Kaur, serta kompi 3 pelopor Sat Brimobda Polda Bengkulu mendapat informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Kaur terdapat home industri pembuatan senjata api (senpi) ilegal," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Anuardi kepada wartawan, Rabu 5 April 2023 melansir VIVA.
Baca Juga:
Pria Diduga Dukun Santet di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Dari informasi tersebut, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52). Dia merupakan pemilik home industri pembuatan senpi ilegal di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur.
Diketahui AM sendiri sudah sepuluh tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat senpi ilegal.
Tidak main-main dirinya bisa membuat senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Baca Juga:
BMKG Laporkan Gempa 5,1 di Kaur Bengkulu Terasa di Lampung Barat
"Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik senpi. Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu," katanya.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, lanjut Anuardi, berhasil diungkap mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian, ditangkap lagi orang tersangka. Mereka adalah SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan penjual amunisi ilegal.