WahanaNews.co, Tangerang Selatan – Diduga dukun santet di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pria Heriyadi (67) telah ditetapkan jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api (senpi). Dia pun langsung ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan di rutan Polsek Ciputat Timur," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Iptu Wendi Afrianto, Rabu, (6/3/2024) mengutip VIVA.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Heriyadi dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Merujuk pasal tersebut, yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara selama dua puluh tahun.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga menggeruduk rumah pria berinisial H yang diduga dukun santet di wilayah Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi membenarkan tragedi tersebut.
"Benar telah terjadi peristiwa warga mendatangi seseorang yang diduga dukun," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ciputat Timur, Iptu Krisna Hasiholan, Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Krisna menuturkan dalam penggerebekan tersebut didapati ada dua pucuk senjata api (senpi) ilegal. Lalu, ada juga puluhan foto yang ditusuk.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.