WahanaNews.co | Seorang warga negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Filipina ditangkap di perbatasan Barangay Nalus, Kabupaten Kiamba, Provinsi Sarangani, Filipina Selatan.
Informasi yang dihimpun, Senin (9/1/2023), penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 05.05 waktu setempat. Mereka kedapatan membawa senjata api berkekuatan tinggi (high powered firearms).
Baca Juga:
Kemlu Pastikan WNI di Iran Aman Meski Serangan Israel Memanas
WNI yang ditangkap dikabarkan merupakan warga Papua, Anton Gobay (29) bersama dengan dua WN Filipina bernama Michael Tino (25) dan Jimmy Desales Abolde (53) pengemudi tricycle. Mereka ditangkap saat sedang menaiki tricyle (sejenis becak).
Kala itu diberhentikan oleh personel 1204th Mobile Company, Regional Mobile Force Battalion (MC, RMFB) untuk diperiksa saat mencoba melewati pos penjagaan terpadu yang dijaga oleh personel PNP.
Kemudian, pihak kepolisian menemukan dua buah koper atau tas troli berisikan total 10 pucuk senapan api laras panjang tipe COLT AR-15 kaliber 9mm PARA. Setidaknya ada 5 buah di masing-masing koper.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
Selain itu, ditemukan juga 20 buah magasin, dan 10 buah detachable riffle butt yang dipegang oleh Anton Gobay (WNI) dan Michael Tino (WN Filipina).
Saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen pendukung berupa surat kepemilikan senjata api tersebut dan dokumen lainnya, mereka tidak dapat menunjukkannya kepada petugas. Akhirnya, mereka ditangkap dan dibawa ke Polres Kiamba untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.
Kasus tersebut, saat ini dalam monitoring KBRI Manila dan KJRI Davao. Kemudian, akan dilaksanakan pendalaman tentang kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas kelompok Papua Merdeka.