WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Kaur tetapkan dua tersangka atas kasus dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam), yaitu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, RD dan SA.
Tersangka RD merupakan Kepala Sekretariat Bawaslu pada 2018 sekaligus sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur dan SA sebagai Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani di Bengkulu, Minggu (15/5), mengatakan bahwa untuk indikasi kerugian negara yang ditimbulkan saat ini masih dalam perhitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur.
"Untuk tersangka SA ditahan selama 20 hari di Rutan Manna untuk dilakukan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan Keuangan Negara tersebut dan untuk tersangka RD dilakukan pemindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna," kata Ristianti.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur telah melakukan pemanggilan secara intensif dan meminta keterangan beberapa saksi dalam dugaan perkara tersebut.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Kasus korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2018/2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.