WAHANANEWS.CO - Pria berinisial MF alias B ditangkap polisi setelah diduga menjalankan bisnis penjualan airgun ilegal sejak 2023 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah, sementara pemasok senjata tersebut kini masih diburu aparat kepolisian.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, MF telah menjual airgun ilegal selama kurang lebih tiga tahun dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit.
Baca Juga:
Eropa Dilanda Suhu Rekor pada Juni 2026, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
"Jadi berdasarkan keterangan tersangka dan hasil interogasi kami, tersangka sudah melakukan kegiatannya ini sejak 2023 dan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan untuk range harga dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta rupiah," ujar Aris kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Aris menyebut keuntungan yang diperoleh tersangka dari bisnis ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta.
"Jadi selama tersangka ini melakukan aktivitasnya, pengakuan tersangka sekitar Rp 100 hingga 200 juta untuk keuntungannya," tambahnya.
Baca Juga:
Jahe Hangat Dipercaya Redakan Demam, Begini Fakta Ilmiahnya
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, pembuatan, penerimaan, penguasaan, penyimpanan, pengangkutan, maupun penggunaan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menjual airgun, polisi juga mengungkap bahwa tersangka memiliki kemampuan merakit senjata, namun hingga kini penyidik masih mendalami identitas pihak yang memasok airgun kepada MF.
"Itu masih kami belum bisa menemukan siapa pemasok dari tersangka karena memang tersangka sangat tertutup, kemungkinan memang melindungi ada pihak-pihak lain yang memiliki atau memasok kepada tersangka ini," katanya.
Sebelumnya, MF ditangkap bersama puluhan pucuk airgun ilegal setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dalam operasi undercover buy.
"Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan seorang pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok," demikian keterangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026).
Dalam penyamaran tersebut, petugas memesan airgun jenis WG 321 hitam non blowback kaliber 6 mm bertenaga CO2 dan kembali berkomunikasi dengan tersangka hingga disepakati transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (6/5/2026).
MF datang ke lokasi transaksi sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung diamankan petugas bersama satu pucuk airgun yang dibawanya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, dan polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerima informasi masyarakat mengenai dugaan praktik jual beli airgun melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (5/5/2026).
"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan 22 pucuk airgun, 88 pak peluru besi (gotri), 26 magasin, 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2)," katanya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]