WAHANANEWS.CO - Peredaran vape dan gas dinitrous oxide atau Whip Pink kini disorot tajam karena diduga menjadi modus baru penyelundupan narkotika, dan Badan Narkotika Nasional mendesak lahirnya regulasi tegas sebelum Indonesia kebanjiran produk berisiko tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti tren peredaran rokok elektrik (vape) dan gas dinitrous oxide (N20) atau Whip Pink yang diduga disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru serta mendorong adanya payung hukum yang lebih tegas untuk mengaturnya.
Baca Juga:
BNN & Pemuda Patriot Nusantara Jalin Kerjasama Perangi Narkoba
Kepala BNN Suyudi Ario Seto menekankan pentingnya keberanian politik atau political will dalam mengambil langkah tegas, seraya mencontohkan sejumlah negara tetangga yang telah lebih dulu menerapkan aturan ketat terhadap penggunaan vape.
"Studi banding ini tentunya menunjukkan bahwa keberanian politik atau political will, dan dukungan regulasi yang kuat adalah kunci utama," kata Suyudi di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Diketahui, Singapura telah menerapkan pelarangan total terhadap vape dan mengkategorikannya sebagai bagian dari penegakan hukum narkotika, sementara Thailand dan Maladewa juga melarang impor serta penjualan vape.
Baca Juga:
Rapat dengan Kepala BNN, Komisi III DPR Ramai Soroti Bahaya Whip Pink
Sementara itu, Malaysia disebut tengah bergerak menuju pelarangan menyeluruh terhadap penjualan dan produksi rokok elektronik, dan melihat tren global tersebut Suyudi berharap Indonesia tidak terlambat mengambil langkah antisipatif.
"Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain," tegasnya.
Mantan Kapolda Banten itu menjelaskan desakan regulasi ketat bukan tanpa alasan karena BNN memandang vape sebagai bagian dari kejahatan luar biasa yang kini menjadi modus operandi baru bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram dengan cara yang sulit terdeteksi.
"Vape terbukti menjadi media konsumsi narkoba yang sulit dideteksi. Dulu orang pakai bong, sekarang itu kuno. Mereka pakai vape, kesannya merokok biasa, padahal isinya sabu cair atau etomidate," tutur Suyudi.
Di sisi lain, Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI menguji 341 sampel cairan vape dan menemukan kandungan narkotika berbahaya seperti ganja sintetis, metamfetamin (sabu), hingga zat etomidate dalam hasil pengujian tersebut.
"Hasil pengujian barang bukti cairan vape untuk pro justitia di Puslab Narkotika BNN tahun 2025 sampai tahun 2026 menunjukkan bahwa 100% dari 134 sampel uji adalah positif narkoba dengan berbagai varian baik senyawa tunggal maupun campuran," kata Kapus Lab Narkotika BNN, Supianto.
Berdasarkan temuan tersebut, BNN mendorong agar rokok elektronik jenis vape dilarang digunakan di Indonesia karena dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan dan rawan disalahgunakan.
"Tanpa narkoba saja, vape itu sudah bermasalah, jadi mengganggu kesehatan kita. Apalagi ditambah dengan narkoba. Sehingga kami dari BNN terus terang tetap merekomendasikan untuk pelarangan vape di Indonesia," pungkas Supianto.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]