WahanaNews.co | Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Di lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol (narkotika)," kata Golose saat menutup rangkaian kegiatan 'Shooting Against Drugs' di Lapangan Tembak Polda Bali Tohpati, Denpasar, Bali, Sabtu (24/5/2023).
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
Namun demikian, Golose tidak menyebutkan data secara rinci mengenai data bandar narkotika yang terus mengendalikan narkotika tersebut. Menurut dia, untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di lapas di Indonesia, maka BNN RI terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan.
Mantan Kapolda Bali itu menyatakan akan menindak tegas para petugas lembaga pemasyarakatan yang mencoba terlibat dalam membantu para bandar untuk melakukan aksinya.
"Kalau ada dari petugas lapas yang terlibat, maka kita lakukan tindakan dan tentunya dengan koordinasi," kata dia.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Menurut Golose, kasus tindak pidana narkotika di Indonesia mendominasi semua jenis kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau diputus oleh putusan pengadilan.
Golose mengatakan rata-rata sekarang narapidana yang masuk di lembaga pemasyarakatan 60 sampai dengan 70 persen adalah napi yang terlibat tindak pidana narkotika walaupun secara nasional sudah ditekan.
"Di daerah-daerah masih lebih tinggi narkotika dibandingkan tindak pidana lain, seperti pidana korupsi, pidana umum, dan pidana tertentu dengan narkotika," kata Golose.