Kronologi penggerebekan
Penggerebekan tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (22/10) malam berawal dair informasi intelijen yang diterima BNNP Bali.
Baca Juga:
BNNP Banten Musnahkan Ganja 4.479 Gram dan Sabu 148,211 Gram
Kemudian dari salah satu kamar indekos di wilayah Kota Denpasar, tim pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Kemudian dalam sebuah kamar indekos tersebut, tim menemukan barang bukti yang narkotika di dalam tas wanita milik tersangka Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.
Dari informasi di lapangan, diketahui bahwa tersangka Ayu sedang pergi ke sebuah tempat karaoke di Kota Denpasar.
Baca Juga:
BNNP Banten Waspadai 60 Dermaga Sebagai Jalur Peredaran Gelap Narkotika
Lalu, petugas BNN Bali melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamphetamine atau sabu bersama enam orang laki-laki dan dua orang perempuan lainnya.
Selain itu, di tempat yang sama petugas juga mengamankan paket narkotika milik tersangka HR alias botak. Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak lima orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika. Sedangkan tujuh orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi," ujarnya.