WahanaNews.co | Selama periode Juli-Agustus 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkotika, BNNP Jabar berhasil menyita belasan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu dengan rincian 1,036 gram sabu dan 13,687 gram ganja.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan sabu di wilayah Bogor.
Baca Juga:
BNNP Kalteng Amankan 1 Kilogram Sabu di Rutan Palangka Raya
"Dalam pengungkapan ini, BNNP Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka, yakni ES dan EN," ujar Bubung, Selasa (6/9/2022).
Selain mengamankan ES dan EN berikut barang bukti 1 kg lebih sabu, petugas BNNP Jabar juga berhasil membongkar kasus peredaran ganja di wilayah Cianjur yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu MRA dan AM.
Dari tangan kedua tersangka peredaran gelap narkotika jaringan Banten-Bandung itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 13 kg ganja.
Baca Juga:
Warga Binaan Rutan Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara Atas Kepemilikan Narkoba
"Modusnya adalah saudara MRA ini diperintahkan oleh saudara AM untuk mengambil ganja di kawasan Merak, Banten. Ganja ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sukabumi-Cianjur dan Bandung," ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya merupakan hasil temuan BNNP Jabar yang kepemilikannya masih ditelusuri berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tiga temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, yakni Bogor, Depok, dan Cirebon.
"Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif dan ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif," jelasnya.