Seluruh barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut kemudian dibakar menggunakan incenerator.
"Seluruh perkara peredaran gelap narkotika ini masih dan proses penyidikan. Total barang bukti kita musnahkan menggunakan incenerator," ujarnya.
Baca Juga:
BNNP Kalteng Amankan 1 Kilogram Sabu di Rutan Palangka Raya
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Dengan terbongkarnya peredaran gelap narkotika ini, BNNP Jabar telah menyelamatkan kurang lebih 86.770 warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.