WahanaNews.co | Tim Ditreskrimum Polda Jateng meringkus komplotan pelaku pembobolan ATM di sejumlah wilayah Jawa Tengah. Komplotan yang terdiri dari enam orang ini merupakan pelaku pembobolan dari Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah.
Enam orang pelaku pembobolan ATM itu adalah warga Banten bernama MA; warga Depok Jawa Barat bernama AM; dan warga Lebak, Banten bernama MH.
Baca Juga:
Nekat Bobol ATM di Pagi Buta, Oknum Polisi di Sumsel Diciduk
Lalu, tiga orang yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah adalah MU, SYD, dan AR.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aksi pencurian uang di mesin ATM Bank Jateng.
Pembobolan ATM itu terjadi pada sebuah mini market di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang dengan kerugian sebanyak Rp 849,4 juta.
Baca Juga:
Waspada! Skimming ATM Kian Marak, Bagaimana Menghindarinya?
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, tim Ditkrimum berhasil mengungkap jaringan pelaku yang melakukan pembobolan ATM.
Komplotan pelaku ternyata melakukan pencurian di empat lokasi, yaitu di ATM Bank Jateng Godong Grobogan, ATM CIMB Niaga di Mranggen Demak, ATM BRI depan Samsat Ungaran serta ATM pada sebuah swalayan di Gunungpati.
“Kita melaksanakan penyelidikan ada enam pelakunya. Mereka ditangkap di Mranggen dan Banten. Mereka punya spesialis yang berbeda-beda,” ujar Kombes Djuhandani pada konferensi pers, Jumat (1/10/2021).
Djuhandani menjelaskan di antara para pelaku ada pembagian peran berbeda, yakni sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.
“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP,” ungkap mantan Wakil Direskrimum Polda DIY itu.
Ia menuturkan, 2 orang anggota komplotan itu adalah pelaku kambuhan yang telah bebas dari penjara.
"Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD," kata Kombes Djuhandani.
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati dan mencuri sekitar 850 juta dari mesin ATM.
"Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," beber Djuhandani.
Karena melawan petugas saat ditangkap, kata Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. [dhn]