Djuhandani menjelaskan di antara para pelaku ada pembagian peran berbeda, yakni sebagai pengintai dan menentukan lokasi, pembobol tembok, mengelas mesin ATM dan pengawas lingkungan saat beroperasi.
“Dari enam pelaku ini tidak semuanya ikut di semua TKP,” ungkap mantan Wakil Direskrimum Polda DIY itu.
Baca Juga:
Nekat Bobol ATM di Pagi Buta, Oknum Polisi di Sumsel Diciduk
Ia menuturkan, 2 orang anggota komplotan itu adalah pelaku kambuhan yang telah bebas dari penjara.
"Dua di antara mereka adalah residivis yaitu MH dan SYD," kata Kombes Djuhandani.
Dari hasil operasi di empat TKP, mereka total menggondol uang sekitar 947 juta. Hasil terbanyak diperoleh saat mereka beroperasi di Gunungpati dan mencuri sekitar 850 juta dari mesin ATM.
Baca Juga:
Waspada! Skimming ATM Kian Marak, Bagaimana Menghindarinya?
"Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan berjudi. Tapi ada juga yang digunakan untuk membeli tanah," beber Djuhandani.
Karena melawan petugas saat ditangkap, kata Kombes Djuhandani, empat pelaku terpaksa ditembak kakinya.
Akibat perbuatannya itu, para pelaku harus berhadapan dengan hukum. Mereka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.