WahanaNews.co | Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya (ANR), Edy diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Edy diperiksa terkait penyelidikan gudang BBM diduga ilegal, yang tak jauh dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Baca Juga:
Pertamina Sumbagsel Dukung Polda Bengkulu Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bumi Rafflesia
PT ANR disebut pihak kepolisian, sebagai pemilik gudang BBM diduga ilegal tersebut dan melibatkan AKBP Achiruddin sebagai pengawas gudang tersebut.
Kuasa Hukum PT ANR, Fendi mengungkapkan dua hal, yang pertama bahwa PT ANR merupakan perusahaan sah dengan memiliki izin dan terdaftar sebagai mitra resmi Pertamina. “PT ANR ini, sebagai agen resmi BBM solar industry. Poin kedua, klien kami sebagai warga negara yang baik, memenuhi pemanggilan kepolisian tidak pernah melarikan diri, kooperatif. Kalau dipanggil selalu hadir," sebut Fendi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis 4 Mei 2023, dilansir dari VIVA.
Fendi mengimbau kepada media yang memberitakan Dirut PT ANR melarikan diri, untuk segera menghapus berita tersebut. Bila tidak, ia akan menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
PT Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Jual BBM Non Subsidi di Sulawesi
"Jadi saya imbau kepada rekan-rekan, klien kami ini, tidak melarikan diri. Kami imbau untuk take down segera beritanya. Kalau enggak, kami ambil langkah hukum," ucap Fendi.
Putra Fendi mengungkapkan pemeriksaan Dirut PT ANR lanjutan dan kali kedua. Termasuk, sebelumnya sejumlah karyawan PT ANR juga dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polda Sumut.
"Beberapa karyawan diperiksa, baru pak Dirut, ini pemeriksaan lanjutan, kali kedua," kata Fendi. Disinggung soal PT ANR memberikan imbalan kepada AKBP Achiruddin untuk menjadi pengawas gudang BBM Ilegal tersebut. Namun, Fendi enggan berkomentar. "Nanti lah pihak Polda, yang menjelaskan," kata Fendi.