Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai lembaga antirasuah itu berbohong soal alasan Endar kembali menjadi Direktur Penyidik. Menurut Novel, Endar kembali sebab banding administrasinya dikabulkan.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Penyelidikan karena banding administrasi diterima oleh Presiden. Artinya, keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," ucap Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha dan telah diizinkan untuk dikutip kemarin.
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
Tudingan tersebut direspons Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Jubir berlatar belakang jaksa itu kemarin menyebut pernyataan Novel tak berdasar.
"Kami yakin publik juga paham, mana pernyataan yang berbasis fakta, dengan ujaran yang hanya dibangun berdasarkan asumsi tanpa validitas data dan bukti, dimana hal itu sering dilakukannya," kata dia
"Kami khawatir dengan narasi yang dibangun tanpa berdasar informasi faktualnya tersebut, masyarakat dapat membacanya seolah hanya sebagai sentimen bernuansa dendam pribadi. Kami tentu tidak ingin itu terjadi.Terlebih dilakukan oleh seorang ASN," imbuhnya.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Ali pun merespons soal dugaan banding administratif yang dilakukan Brigjen Endar selaku ASN berdasarkan PP 79/2021.
"Dalam konteks persoalan jabatan Direktur Penyelidikan KPK, informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil Kemenpan RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi, dan ini memang penting dilakukan sehingga KPK pertimbangkan hal tersebut," ujar Ali.
Sementara itu, ketika resmi kembali ke KPK, Endar pun sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi hingga Menpan RB.