CNNIndonesia.com pun mencoba mengklarifikasi keterangan sumber terkait Endar itu ke Kemenpan RB yakni Menpan RB Azwar Anas dan Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HUKIP) Kementerian PANRB Mohammad Avverouce.
Avverouce menjawab pertanyaan CNNIndonesia.com soal banding administratif Endar dengan mengatakan, "Seperti yang sudah disampaikan ke publik, memang Kementerian PANRB diminta Bapak Presiden untuk menelaah hal tersebut."
Baca Juga:
Saat Kampaye Paslon Pilkada Talaud Libatkan Perangkat Desa Kini Jadi Tersangka
"Kementerian PANRB berpandangan KPK dan Polri adalah institusi strategis serta sangat penting bagi negara, sehingga diharapkan bisa semakin sinergis dalam menjalankan tugas-tugasnya ke depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lima pimpinan KPK telah menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diteken pada 27 Juni 2023 lalu. Pertemuan itu disebut tidak hanya satu kali.
Kembalinya Endar ke lembaga antirasuah, tutur Asep, dalam rangka harmonisasi dan sinergi penegakan hukum korupsi antara KPK dengan Polri.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah, itu dihilangkan karena beliau-beliau para pimpinan juga pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang manfaatnya lebih besar," kata Asep kemarin.
Sementara itu Ketua KPK Ali Fikri mengklaim pemberhentian dengan hormat dan pengembalian Endar ke Polri sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Menurutnya, tak ada yang salah ketika lembaganya menerima kembali Endar.
"Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat," kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7).