WAHANANEWS.CO, Cilegon - Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Bripka Julianto Sitorus, anggota Polda Banten, dan Bayu Anggara, seorang warga sipil, karena terbukti melakukan pengeroyokan yang berujung pada kematian Welmi Teiwiland (43) pada Oktober 2024.
Majelis hakim yang diketuai Dessy Darmayanti menyatakan dalam amar putusan, “Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” sebagaimana tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Pelaku Bacok Jaksa Kejari Deliserdang Lantaran Kesal Dimintai Uang Rp 138 Juta
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Cilegon, yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut bahwa aksi kekerasan kedua terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Julianto, sebagai anggota polisi aktif, dinilai tidak mencerminkan peran sebagai pelindung masyarakat. Sementara Bayu dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Baca Juga:
Bela Anak yang Dirudapaksa, Ayah dan Kakak Malah Jadi Tersangka Penganiayaan
Namun, majelis hakim juga mencatat adanya faktor yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 27 Oktober 2024, saat Julianto dan Bayu sedang berkumpul bersama teman-temannya di tempat hiburan Lapo Hendrik, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol.
Mereka diketahui sedang minum minuman keras dan bernyanyi karaoke bersama empat perempuan pemandu lagu (LC).