WahanaNews.co | Dugaan kasus pemerasan terhadap dua orang transpuan yaitu Kamaluddin alias Deca dan Rianto alias Fury terus didalami Polda Sumatera Utara (Sumut). Dua waria itu mengaku diperas oleh oknum polisi hingga Rp50 juta.
Terkait kasus ini, penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut. Empat personil polisi sudah dimintai keterangan.
Baca Juga:
Seorang Jukir di Jalan Irian Barat Medan Mengaku Diduga Diludahi Oknum Polisi Polsek Medan Timur
"Dari laporan SPKT yang diterima saat ini, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum. Dimana materi laporan yang dilaporkan terkait adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa (27/6/2023) melansir VIVA.
Hadi menjelaskan, kasus ini jadi perhatian pihaknya sesuai arahan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Ia bilang pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
"Ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sumut. Pimpinan Kapolda, sudah mengambil langkah dan merespons cepat terkait peristiwa dan dugaan yang terjadi," jelas Hadi.
Baca Juga:
Diduga Aniaya Anak, Oknum Kades dan Sekdes di Madina Diamankan Polisi
Hadi menambahkan, Inspektorat Pengawasan Daerah dan Bidpropam Polda Sumut yang dipimpin Kombes Pol Bostang Panjaitan langsung merespons cepat dengan melakukan penyelidikan.
Ia menyampaikan, untuk saat ini, ada 4 oknum polisi dimintai keterangannya. Kata dia, ada indikasi atau dugaan melakukan pelanggaran atas laporan dugaan pemerasan itu.
"Di lain sisi penyidik propam juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K alias D dan rekannya," jelas Hadi.