WahanaNews.co, Jakarta - Polri bakal melakukan evaluasi terkait aturan penggunaan senjata oleh anggota buntut dua kasus penembakan yang terjadi baru-baru ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan evaluasi bakal dipimpin langsung langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga:
Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM di NTT, Tempuh Banding
"Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan," kata Sandi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/11).
Selain itu, kata Sandi, Polri juga akan mengevaluasi soal pemakaian bodycam atau kamera tubuh pada anggota. Tiap personel wajib menggunakan bodycam saat bertugas lapangan untuk merekam peristiwa.
Tim dari Bareskrim dan Divisi Propam Polri juga ikut mengevaluasi. Ia berharap kejadian serupa tak terulang.
Baca Juga:
Viral Seorang Pria Klaim Anggota Kopassus di Sidang PN Tangerang, TNI Buka Suara
"Insya Allah mohon doanya sehingga ke depan tidak akan lagi terjadi kejadian semacam ini, mudah-mudahan polisi bisa lebih baik ke depan," ucap Sandi.
Diberitakan, ada dua aksi penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam beberapa waktu terakhir.
Pertama, aksi penembakan yang dilakukan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.
Buntut aksinya ini, Dadang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Ini berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa.
Kasus selanjutnya adalah penembakan oleh anggota polisi yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) di Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengklaim Bripka R melepaskan tembakan kepada pelajar berinisial GRO (16) saat hendak membubarkan tawuran. Selain GRO tewas, ada dua rekannya yang mengalami luka.
[Redaktur: Alpredo Gultom]