WahanaNews.co, Jakarta – Buntut kasus penganiayaan dua balita oleh Meita Irianty, Sejumlah orang tua memindahkan anaknya dari Wensen School ke tempat penitipan anak atau daycare lain.
Hal itu diketahui usai Dinas Pendidikan datang langsung ke Wensen School beberapa waktu lalu. Saat itu, tidak ada pihak dari Wensen School yang bisa ditemui.
Baca Juga:
Terungkap Wensen School Ternyata Tak Punya Izin Daycare
"Saya kemarin ke sebelah tu, ada daycare, ada beberapa anak yang sudah pindah ke daycare," kata Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Depok, Suhyana saat dihubungi, Jumat (2/8) melansir CNN Indonesia.
Suhyana mengatakan setidaknya sudah ada empat anak yang pindah ke daycare yang berada tak jauh dari Wensen School.
"Kemarin sih ada empat orang, kemarin saya minta datanya," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Meita Irianty Bakal Dibantarkan ke RS Polri Karena Kondisi Kurang Sehat
Suhyana menjelaskan berdasar pengecekan, Wensen School tidak memiliki izin sebagai daycare. Menurutnya, Wensen School hanya memiliki izin sebagai kelompok bermain (KB).
"Itu daycare setelah kita cek di DPMPTSP, itu izinnya adalah kelompok bermain, tetapi ada daycare. Kita cek ternyata daycare tidak berizin," ujarnya.
Suhyana mengatakan Disdik Depok bisa saja memberi rekomendasi untuk mencabut izin KB di Wensen School. Namun, pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan dari pihak Wensen School.
"Kita kan nanti punya kesempatan panggil dari pihak Wensen, kita panggil nanti kalau misal pihak Wensen bilang kami tidak melanjutkan lagi, ya sudah atas dasar itu, nanti akan kita tutup. Artinya kita membuat rekomendasi dalam kondisi baik, ketika menutup harus kondisi baik," katanya.
Suhyana menyebut mengatakan Disdik harus menunggu pernyataan dari Wensen sebab yang bermasalah adalah layanan daycare, bukan kelompok bermain.
"Kan yang bermasalah daycare, bukan Kelompok Bermainnya. Jadi harus kita bedakan, yang bermasalah daycare bukan KB, masa daycare yang salah, KB yang kita tutup, nanti salah lagi, Kemudian kalau daycare kita tutup, kita enggak pernah membuka kok, enggak pernah beri izin, apa yang mau kita tutup?" ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School, Depok.
Meita ditangkap oleh kepolisian di kediamannya pada Rabu (31/7) sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan Meita mengakui bahwa dirinya adalah sosok yang terekam dalam kamera CCTV dan melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Rekaman itu viral di media sosial.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Meita kini telah ditahan.
Arya mengatakan ada dua orang anak yang menjadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Ia menjelaskan korban pertama MK dalam kondisi baik, namun mengalami trauma. Kondisi itu akan didalami dengan visum psikiatrikum.
Sementara korban kedua AMW akan dilakukan visum dan rontgen. Ia mengatakan ada dugaan korban AMW mengalami dislokasi kaki.
[Redaktur: Alpredo Gultom]