WahanaNews.co, Jakarta – Buntut kritikan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, aktivis Said Didu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11).
Berdasarkan jadwal, mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu bakal dimintai keterangan oleh penyidik pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Dinkes Balikpapan Minta Warga Tetap Waspada Meski Kasus DBD Menurun
"Iya akan hadir, kami sedang menuju Polres," kata salah satu tim kuasa hukum Said, Gufroni saat dikonfirmasi, melansir CNN Indonesia.
Terpisah, Muhammad Fadhil Alfathan yang juga tim kuasa hukum Said mengatakan telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan hari ini.
"Kami bawa beberapa dokumen saja sebagai bukti. Seperti Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiel delik berita bohong dan keonaran yang sudah dihapus MK," ujarnya.
Baca Juga:
Panen dan Tanam Padi Bersama, Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Merauke
Fadhil menyebut dokumen putusan MK itu diharapkan bisa menunjukkan bahwa delik berita bohong merupakan pasal karet dan cenderung digunakan untuk membungkam pendapat publik.
"Walaupun pasal yang digunakan adalah dalam UU ITE. Tapi dengan putusan tersebut kami ingin menjelaskan bahwa delik mengenai berita bohong itu karet dan punya kecenderungan digunakan untuk membungkam pendapat atau ekspresi," tutur dia.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2.
Said adalah sosok vokal yang tercatat pernah menjadi Sekretaris Kementerian BUMN, staf khusus Menteri ESDM kala dijabat oleh Sudirman Said, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat tim kuasa hukum Said, laporan dibuat oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Gufroni pun menyoroti soal pasal yang dilaporkan oleh pelapor. Diketahui, Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut tidak terpenuhi jika dikaitkan dengan apa yang menjadi kritik Said Didu. Sejak awal, Said Didu secara konsisten mengkritik pembangunan PSN PIK-2. Dalam berbagai kritiknya, yang menjadi titik fokus adalah mengenai implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan," kata dia dalam keterangannya, Senin (18/11).
"Tidak terdapat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan," imbuhnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]