WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tuntutan hukuman mati menggema di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan saat Oditur Militer secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan pidana paling berat kepada Sersan Mayor TNI Tengku Dian Anugerah atas pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-02 Medan pada Senin (12/1/2026), dengan dasar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Baca Juga:
UU Penyesuaian Pidana Diteken Prabowo, Hukuman Mati Hingga ITE Diubah
Tengku Dian Anugerah didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap sang istri, Astri Gustina Yolanda (34), pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.
Oditur Militer Letnan Kolonel Sugito dalam tuntutannya menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
“Dengan mengingat ketentuan pasal tersebut, kami mohon agar terdakwa atas nama Sersan Mayor Tengku Dian jabatan di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan dijatuhi hukuman pidana pokok pidana mati,” tegas Letkol Sugito di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:
Korupsi Rp556 Miliar Eks Menteri Olahraga China Dihukum Mati & Semua Harta Dirampas Negara
Menurut Oditur, Serma Tengku Dian terbukti memiliki niat dan perencanaan matang sebelum menghabisi nyawa korban.
“Dengan unsur-unsur delik sebagai berikut, unsur kesatu setiap orang, unsur kedua dengan rencana terlebih dahulu, unsur ketiga merampas nyawa orang lain,” kata Oditur.
Motif pembunuhan, lanjut Oditur, didorong oleh ketidakmampuan terdakwa mengendalikan emosi terhadap istrinya.
“Kami mengutarakan hal lain yang langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap dakwaan, bahwa terdakwa termotivasi melakukan tindak pidana karena tidak mampu menahan emosi terhadap istrinya,” lanjutnya.
Usai tuntutan dibacakan, Serma Tengku Dian Anugerah terlihat hanya tertunduk diam menatap lantai ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Ahmad Efendi kemudian menutup persidangan dan menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Senin berikutnya.
Perkara ini berawal dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu (23/7/2025) pagi ketika Serma Tengku Dian menikam istrinya menggunakan sangkur hingga korban tewas seketika.
Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh Polisi Militer di Bandara Kualanamu.
Dalam persidangan terungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama.
Serma Tengku Dian disebut kerap bersikap kasar terhadap istrinya hingga membuat Astri meninggalkan rumah dan tinggal bersama kedua orang tuanya.
Selama sekitar dua bulan pisah ranjang, Astri tinggal bersama orang tuanya sambil membawa anak-anaknya.
Pada hari kejadian, Astri datang ke rumah terdakwa untuk menjemput anaknya, namun pertemuan tersebut berujung pertengkaran hebat yang berakhir dengan penikaman.
Sidang juga diwarnai isak tangis keluarga korban saat ibu korban, Noraida, dihadirkan sebagai saksi.
“Andong mamak sudah tidak ada, itu anaknya yang nelpon, saya tidak tahan, Pak,” kata Noraida sambil terisak saat bersaksi di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (8/12/2025).
Noraida mengungkapkan bahwa sebelum tragedi itu, Astri telah sebulan lebih pisah ranjang dari suaminya.
Astri bersama dua anaknya tinggal bersama Noraida dan ayahnya, Sarman Tarigan, karena merasa tidak aman.
Sebagai seorang ibu, Noraida mengaku telah lama memiliki firasat buruk melihat rumah tangga anaknya yang tidak harmonis.
“Firasat saya sudah tidak enak, sejak anak pertama lahir dia sudah pukul anak saya,” ucap Noraida.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa kerap melakukan penganiayaan dan tidak menafkahi istrinya dengan layak.
“Karena memang tidak dinafkahi, hanya dikasih uang Rp100 ribu itu pun tidak tiap hari, sementara anak ada empat orang, saya sering antar makanan,” kata Noraida pilu.
Ayah korban, Sarman Tarigan, mengaku terpukul saat melihat langsung kondisi anaknya yang sudah terbujur kaku bersimbah darah.
“Saya lihat dengan mata kepala saya sendiri kondisi anak saya sudah terbaring, saya tidak sanggup melihatnya,” kata Sarman di hadapan Oditur.
Ia menilai perbuatan menantunya sebagai tindakan yang kejam dan tidak berperikemanusiaan.
“Kalau terdakwa berpikir jernih dan manusiawi, mungkin ini tidak terjadi,” ujar Sarman.
Sarman pun berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada terdakwa.
“Ini perbuatan pidana yang kejam, berikan hukuman setimpal sebagaimana dalam undang-undang,” tegasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]