WahanaNews.co | Sat Reskrim Polres Nagan Raya meringkus salah seorang pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya, Aceh, Rabu (9/2/2022) sore.
Pelaku yang ditangkap Rabu sore itu merupakan kasus lain yang terjadi pada Oktober 2021 lalu, dengan korbannya masih bocah.
Baca Juga:
Polda Aceh Dorong Pemerintah Daerah Buat Regulasi Tambang Rakyat untuk Pendapatan Daerah
Pelaku berinisial MJ (24) terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan senjata api ke kaki karena melawan polisi ketika akan ditangkap.
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur itu sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak Oktober 2021 lalu.
Prosesi penangkapan pelaku di rumahnya di Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Nagan Raya, setelah polisi mendapat laporan bahwa pelaku yang selama ini kabur telah pulang.
Baca Juga:
Pejabat Utama Polda Aceh, Kunjungi Kota Subulussalam dalam Rangka Pengecekan Perkembangan Situasi Pilkada 2024
Polisi sempat mengepung rumah pelaku guna menangkapnya.
Namun pelaku mencoba kabur dan melawan sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kaki.
Penangkapan pelaku yang selama ini dicari dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud SH MM.