WahanaNews.co | Terpidana mati kasus
narkoba, Cai Changpan, yang melarikan diri dari Lapas Kelas I Tangerang pada 18
September 2020 lalu, akhirnya ditemukan polisi di Hutan Jasinga, Bogor, Jawa
Barat, Sabtu (17/10/2020), dalam kondisi tewas usai melakukan gantung diri.
"Kami
temukan meninggal dunia gantung diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga:
BNNK Gunungsitoli dan Polres Nias Razia di Pelabuhan Angin: 5 Orang Positif Konsumsi Sabu
Menurut
Yusri, Cai Changpan ditemukan pagi tadi,
sekitar pukul 10.30 WIB. Cai ditemukan di dalam Hutan Jasinga, Bogor, Jawa
Barat.
"Tim
bergerak ke Hutan Jasinga, ke tempat pembakaran ban, dan
memerintahkan tim mencari," bebernya.
Usai
ditemukan, jasad Cai dievakuasi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta
Timur. Ia dibawa ke sana untuk dilakukan otopsi.
Baca Juga:
Diduga Miliki Sabu, Oknum Sekcam di Kabupaten Nias Diamankan Polisi
"Kami
bawa ke RS Polri untuk otopsi," pungkas Yusri.
Diketahui
sebelumnya, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada
Jumat (18/9/2020) lalu. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya.
Dalam
pelarian itu, Cai Changpan juga diduga memanfaatkan
kelengahan petugas, sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Cai Ji Fan adalah
narapidana narkoba yang divonis hukuman mati sejak 2017 lalu. [dhn]