Timsus ini bertugas mencari FZ yang kabur usai dilaporkan oleh enam santrinya yang menjadi korban atas dugaan kasus asusila. Timsus itu juga bertugas mengumpulkan bukti mendalam untuk mengungkap kasus asusila terhadap santri itu secara detail.
"Tersangka kita amankan pada Selasa kemarin setelah melakukan penjajakan," kata Mille.
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
Mille mengungkapkan, tersangka telah mengakui semua perbuatannya sejak 2021. Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasusnya untuk mencari korban lainnya.
"Perbuatan itu telah dilakukan FZ sejak 2021, terbaru dari pengakuan korban pada Mei 2022. Satu diperkosa, lima lagi dicabuli. Apakah ada korban lain masih kita kembangkan," ujar Mille.
Atas perbuatannya, FZ dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Melihat Kerentanan Quarter Life Crisis pada Mahasiswa dan Cara Mengatasinya
Pelaku kini terancam dibui selama 20 tahun.
"Ancaman pidana paling lama 20 tahun yang kami sangkakan pada tersangka FZ," jelas Mille.[gab]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.