WahanaNews.co | Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mencokok IR, terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (5/9).
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Bhudiaswanto mengatakan, IR diamankan di rumahnya di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga:
Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Wirausaha Baru di Karawang, Kerugian Negara Rp1,99 Miliar
"IR diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT," jelas Krisna.
Saat diperiksa, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban. "Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP," ungkap Krisna.
Saat ini pelaku IR masih dalam proses penyidikan. Apabila terbukti bersalah, IR akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. [dhn]
Baca Juga:
Drama Thriller “Queen Mantis” Siap Tayang, Kisahkan Ibu Pembunuh dan Anak Detektif
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.