Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga pembunuhan tersebut dipicu oleh persoalan asmara.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Satu Pelaku Divonis Seumur Hidup Penjara
Sebelum kejadian, korban mendatangi tempat tinggal Endang dan menemukan percakapan WhatsApp dengan perempuan lain di telepon seluler pelaku.
"Motif pembunuhan tersendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku," ungkap Dally.
Penemuan percakapan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan Endang.
Baca Juga:
Begal Sadis di Bekasi Tewaskan Pengemudi Ojol, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Cekcok itu berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Endang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.