WahanaNews-Martabat, Tarutung - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara, meringkus seorang pengguna narkotika jenis ganja dari Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
Tersangka Marion Zihu Gultom (44) warga Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil diringkus, Rabu, (11/10/2023) dari kediamanya. Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui kasi humas Ipda B. Gultom, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Lebih rinci Gultom menjelaskan, penangkapan tersangka oleh opsnal Sat Narkoba berawal dari keresahan warga, dimana selama ini yang bersangkutan sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut- ikutan menikmati narkoba jenis ganja tanpa bayar.
Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja tersebut, ketika dirinya memiliki ganja, tersangka membawa ke warung tuak dan menghisapnya di warung itu.
Lalu menawarkannya terhadap orang-orang untuk mengisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
“Satu sampai dua kali dilakukan seperti itu, lalu ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minuman nya berupa tuak di warung,” kata Ipda B Gultom.
Begitulah selalu cara tersangka mempengaruhi warga sekitar untuk ikut terlibat narkoba.
Kegiatan tersebut pun membuat warga resah sehingga menginformasikan ke sat narkoba melalui layanan hot line telphone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.