Saat informasi tersebut diterima, tim pun turun dan saat itu langsung berhasil menangkap pelaku.
Saat penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti dari kantong dan sebahagian di simpan dari rumahnya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 gram.
Baca Juga:
Kesbangpol Kabupaten Fakfak Gelar Sosialisasi Narkoba di SMA YPPK Don Bosco, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak Sebagai Pemateri
Setelah itu tim memboyong tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinyapun dengan terus terang mengakui bahwa ganja kering tersebut di belinya dari temanya yang ber inisial L warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat bertransaksi dengan L mereka di awali dengan komunikasi telephone dan bertemu di perbatasan Taput-Tapsel, saat ini L masih pengejaran tim untuk pengembangan.
Tersangka L ditahan dengan nenerapkan pasal pasal 111 (1) sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga:
Sosialisasi Bahaya Narkoba, Polres Toba : Mari Kita Selamatkan Penerus Bangsa
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.