Saat informasi tersebut diterima, tim pun turun dan saat itu langsung berhasil menangkap pelaku.
Saat penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti dari kantong dan sebahagian di simpan dari rumahnya berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 gram.
Baca Juga:
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus di Tapanuli Tengah
Setelah itu tim memboyong tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya. Dirinyapun dengan terus terang mengakui bahwa ganja kering tersebut di belinya dari temanya yang ber inisial L warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat bertransaksi dengan L mereka di awali dengan komunikasi telephone dan bertemu di perbatasan Taput-Tapsel, saat ini L masih pengejaran tim untuk pengembangan.
Tersangka L ditahan dengan nenerapkan pasal pasal 111 (1) sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Juga:
Kakak-Adik Diduga Pengedar Narkoba di Depok Diamankan, Polisi Sita 30,4 Gram Sabu
[Redaktur: Sopian Simanjuntak]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.