WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kematian tragis SM (23), terapis spa asal Cianjur yang ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya terungkap sebagai tindak pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernapas di dalam kamar kos setelah keluarga curiga karena ponselnya tidak bisa dihubungi sejak Selasa malam.
Baca Juga:
Spesialis Bobol Rumah Mewah, Terduga Pembunuh Anak Politikus PKS Ternyata Residivis Curat
Hasil penyelidikan kepolisian memastikan bahwa nyawa SM direnggut melalui tindakan kekerasan yang disengaja.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial AH (29), yang selama ini merupakan suami siri korban dan diketahui telah memiliki keluarga lain.
“Pelaku adalah inisial AH yang merupakan suami siri korban, dan dalam hal ini pelaku juga sudah berkeluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu saat memberikan keterangan di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (12/1/2026).
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Anak Politikus PKS Ditangkap Saat Hendak Mencuri
Peristiwa bermula ketika orangtua korban merasa khawatir karena tidak mendapatkan kabar dari SM dan ponsel korban diketahui sudah tidak aktif.
Orangtua korban kemudian meminta saudara korban untuk mendatangi indekos korban guna memastikan keadaannya.
Sesampainya di lokasi, saudara korban berulang kali mengetuk pintu kamar kos, namun tidak mendapat jawaban dari dalam.
Karena tidak ada respons, saudara korban meminta bantuan petugas keamanan kos untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tergeletak dan tidak bernapas di dalam kamar.
Pihak keluarga selanjutnya menghubungi Palang Merah Indonesia untuk memastikan kondisi korban sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban yang berujung pada pertengkaran hebat.
Pelaku diduga menemukan percakapan korban dengan pria lain sebelum emosi memuncak.
Tak mampu mengendalikan amarah, pelaku mencekik korban dengan cara memiting menggunakan tangan dan disertai kekerasan menggunakan benda tumpul.
“Korban meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul,” ujar Braiel.
Polisi menyimpulkan bahwa kematian korban merupakan akibat langsung dari tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.
Usai kejadian, AH melarikan diri meninggalkan lokasi.
Petugas kemudian melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB.
“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan tidak mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Braiel.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan ini.
“Barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku sudah kami amankan,” ujar Braiel.
Terkait temuan cairan pembersih lantai serta muntahan di kamar kos korban, polisi mengungkap adanya indikasi tekanan psikologis yang dialami pelaku setelah pembunuhan.
Pelaku diduga sempat berniat mengakhiri hidupnya sendiri dengan meminum cairan pembersih lantai.
“Setelah korban meninggal, pelaku merasa tertekan dan mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum cairan pembersih lantai yang menyebabkan muntah,” ungkap Braiel.
Namun demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan asal muntahan tersebut.
“Kami masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan apakah muntahan tersebut berasal dari korban atau pelaku,” kata dia.
Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga meninggal dunia sekitar pukul 22.00 WIB.
Waktu kematian tersebut sesuai dengan keterangan pelaku saat menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga telah meninggal lebih dari 12 jam saat autopsi dilakukan pada pukul 06.00 WIB,” ujar Braiel.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku mencapai 15 tahun penjara.
“Apabila perbuatan tersebut dilakukan terhadap istri atau anggota keluarga, maka pidananya dapat ditambah,” kata Braiel.
Penanganan perkara ini selanjutnya dilimpahkan ke Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].