WahanaNews.co, Makassar – KA pria (44) Warga negara asing (WNA) asal Italia, ditangkap kepolisian lantaran telah menganiaya istrinya, RR (43) yang juga merupakan dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman mengatakan, bahwa pihaknya meringkus KA saat tengah berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kamis (2/11/2023) kemarin. Pelaku ditangkap saat akan berusaha kabur menuju Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Rombongan Kiai NU, Polres Kerawang Gelar Rekonstruksi
"Jadi pelaku kami tangkap di bandara. Dia diketahui kalau ada rencana meninggalkan Makassar. Dia mau kabur ke Jakarta," ujar Iptu Syahuddin saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2023) melansir VIVA.
Syahuddin menjelaskan, bahwa warga asing KA ini ditangkap atas dasar laporan penganiayaan yang dilakukan terhadap istrinya sendiri. Dia disebut kerap menganiaya istrinya di rumahnya di kawasan Panakukkang, Kota Makassar. B
"Atas dasar laporan penganiayaan atau KDRT kepada korban atau istrinya," katanya. Dijelaskannya lagi, bahwa dari hasil penyelidikan kepolisian sementara, bule KA ini mengaku kesal karena menduga istrinya selingkuh. Selain itu, KA juga disebut memiliki sifat tempramental yang mudah emosi dan ringan tangan.
Baca Juga:
Dituduh Aniaya Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Novli Membantah
"Pelaku cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan orang lain. Itu pengakuan KA. Sedangkan korbannya mengaku kalau mereka sempat bertengkar di rumah, kemudian suaminya ini temperamen dan memukul. Biasa dia tidak menahan emosinya," ungkapnya.
Syahuddin menyebut jika awalnya pelaku hanya dikenakan wajib lapor, namun belakangan, dia tidak kooperatif sehingga dilakukan penahanan.
"Jadi setelah kita melakukan kemarin dalam proses lidik kita sudah periksa tersangka ini kemudian kita wajib laporkan tapi ternyata tidak datang wajib lapor. Akhirnya proses penyelidikan ini kita tingkatkan ke proses penyidikan kemudian kita melakukan upaya paksa," katanya.