Iptu Syahuddin mengatakan warga negara Italia itu akan dijerat dengan Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KA pun terancam hukuman lima tahun penjara.
"Undang-Undang KDRT pasal 44 ayat 1 Undang Undang nomor 23 tahun 2004. Ancaman hukumannya lima tahun ke atas," bebernya.
Baca Juga:
Difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Kasus Guru Supriyani Vs Anak Polisi Batal Damai
Hingga kini, pelaku telah jadi tersangka dan dibawa untuk ditahan di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Makassar. Hal itu dilakukan untuk proses pemberkasan agar tersangka bisa diserahkan ke Kejaksaan.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polrestabes Makassar," terang Syahuddin.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.