WahanaNews.co | Satreskrim Polres Kutai Kartanegara membeberkan kronologi pengungkapan kasus perampokan di Tenggarong.
Kepala Bagian Operasi Satreskrim Polres Kukar, Iptu Anton Masruri, mengungkapkan, terungkapnya kasus ketika korban yang merupakan anggota Korps Wanita TNI AD (Kowad) melaporkan perampokan yang dialaminya pada Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:
Gelar Syukuran HUT Ke 62, Kowad Kodam XVIII/Kasuari Siap Mengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju
"Pelaku sangat mudah kami dapatkan, berkat informasi dari korban yang telah kantongi ciri-ciri pelaku," ungkap Iptu Anton kepada wartawan, Jumat (4/3/2022) siang.
Tim Aligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan sesuai dengan yang disampaikan korban.
Polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku.
Baca Juga:
HUT Kowad 2022, Kasad : Jangan Lupakan Kodrat dan Harkat Martabat Wanita
Andi Abu Farmi (27) dan Agus Rian Saputra (27) ditangkap secara bergiliran di kediaman mereka masing-masing pada Selasa (1/3/2022).
"Awalnya kami menangkap Agus Rian di Jalan Bougenville dan menangkap Andi Abu Farmi di Jalan Mangkurawang, Tenggarong," bebernya.
Saat akan ditangkap, salah satu dari pelaku sempat berusaha melakukan perlawanan, sehingga petugas harus melakukan tindakan terukur.
"Saat kami tangkap ada salah satu pelaku yang sempat melarikan diri, kemudian kami lakukan tindakan terukur. Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan," terangnya.
Selain merampok harta benda milik korbannya, kedua pelaku ini juga mengancam anggota TNI AD tersebut untuk melucuti pakaiannya.
Cara itu dilakukan agar korban tidak sempat melakukan perlawanan ataupun berteriak ketika akan melarikan diri.
"Korban (anggota TNI AD) ini sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tetap berhasil kabur," bebernya.
Di hadapan polisi, kedua pemuda pengangguran tersebut mengakui seluruh perbuatannya.
Tak hanya itu, kedua juga mengaku, saat beraksi pada Jumat (25/2/2022) dini hari lalu, ternyata mereka merampok di dua tempat sekaligus.
Kediaman anggota Kowad menjadi rumah yang terakhir mereka satroni.
"Yang pertama TKP di Jalan Durian, dan yang kedua di Jalan Sedayu, di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. TKP berdekatan saja," terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan polisi dengan Pasal 365 junto Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [gun]