WahanaNews.co | Dua remaja diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Jabung Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi mengatakan kedua pelaku Inisial ZH (17) dan KA (17) melakukan pencurian sepeda motor milik korban IF (20), warga Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung timur.
Baca Juga:
4 Fakta Warga Tewas Tertembak Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah
Tindak pidana kejahatan terjadi hari pada Kamis 5 Januari 2023) kemarin sekira pukul 05.00 WIB, diduga berawal saat korban yang akan melaksanakan Sholat Subuh berjamaah. Korban memarkirkan sepeda motornya merk Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV di halaman masjid.
Para tersangka diduga nekat menggasak motor yang terparkir di halaman masjid, saat korban sedang melaksanakan Sholat Subuh berjamaah.
Korban yang menyadari telah menjadi sasaran aksi para pencuri segera melapor ke Mapolsek Jabung untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga:
Foto Mesum Oknum Brimob dan Selebgram di Ambon Viral, Polda Maluku Buka Suara
Petugas Kepolisian Polsek Jabung yang melakukan proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap 2 pelaku yang masih remaja.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, tersangka ZH (17) dan KA (17) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap, berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra X, dengan nomor polisi BE 6264 EV," terangnya.
"Kedua tersangka saat ini dibawa ke Polsek Jabung guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang {encurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.