WahanaNews.co | Dua remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ditangkap Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengatakan, pelaku berinisial HD (14) dan KF (14) warga Desa Balerejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Baca Juga:
2 Emak-emak Tipu Anak Eks Kades Rp250 Juta, Modus Ngaku Kasat Reskrim
"Kejadian berawal pada Selasa (3/1/23), kedua pelaku membobol sebuah toko milik SW, dengan cara merusak atap toko lalu masuk kedalam toko," ujarnya.
Kemudian, kedua pelaku berhasil menggondol 61 bungkus berbagai rokok dan sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai, ditaksir korban mengalami kerugian Rp5.000.000
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Batanghari. Merespon cepat laporan masyarakat, Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Rabu 4 Januari 2023, Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil menangkap kedua pelaku dirumah masing-masing tanpa perlawanan.
Baca Juga:
Baku Tembak dengan Aparat, Pelaku Curanmor di Lampung Tewas
"Untuk saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolres. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.