WAHANANEWS.CO, Karawang - Jasad seorang perempuan berinisial DO (21) ditemukan mengapung di Sungai Citarum wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (07/10/2025) dan penemuan itu langsung memicu kecurigaan kuat bahwa korban bukan meninggal secara wajar melainkan menjadi korban pembunuhan.
Belakangan diketahui identitas DO sebagai karyawati sebuah minimarket yang beroperasi di Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi dan aparat kepolisian menyatakan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan berencana yang melibatkan rekan kerjanya sendiri.
Baca Juga:
Misteri Utang Rp 390 Juta di Balik Pembunuhan Brigadir Esco
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, DO diduga dibunuh oleh Heryanto (27) yang sehari-hari bekerja di lokasi yang sama dengan korban dan namanya langsung masuk dalam daftar terperiksa setelah jasad DO ditemukan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan pada Kamis (09/10/2025) bahwa tim gabungan berhasil menangkap Heryanto di sebuah minimarket di sekitar Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi yang terletak di wilayah Desa Cigelam, Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut pernyataan Kapolres, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat berhasil mengamankan pelaku hanya sehari setelah jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum.
Baca Juga:
Rentetan Pembunuhan Kacab BRI, Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz mengungkapkan kronologi berawal dari percakapan antara korban dan pelaku, di mana DO curhat mengenai mantan kekasihnya dan meminta dicarikan 'orang pintar' agar tidak terus terbayang oleh masa lalunya.
Pada Minggu (05/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB keduanya sepakat bertemu di rumah pelaku yang berlokasi di Purwakarta dan di sanalah korban menyampaikan keluh kesahnya sebelum pelaku melancarkan tindakan kekerasan.
Selesai mendengarkan curhatan korban, pelaku langsung memiting dan membekap DO hingga tewas lalu memasukkan jasad korban ke dalam sebuah kardus sebelum membuangnya ke aliran Sungai Citarum.
AKP Nazal juga mengungkapkan bahwa sebelum membuang jasadnya, pelaku sempat menyetubuhi korban dan kemudian merampas barang-barang DO termasuk perhiasan serta handphone miliknya.
Motif pembunuhan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mengarah pada tekanan kebutuhan ekonomi karena pelaku mengaku nekat melakukan tindak keji tersebut demi memenuhi kebutuhan finansial keluarganya.
Atas aksi tersebut, Heryanto dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan berkas perkara akan dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Purwakarta.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]