"Dari pengakuan pelaku, dia mencuri sapi dengan cara menarik sapi milik korban yang ditambatkan di area persawahan kemudian menggiring ke tempat aman, selanjutnya menghubungi pemilik mobil untuk mengangkut sapi tersebut. Pelaku melancarkan aksinya di kisaran waktu pukul 02.30 WITa, di mana masyarakat saat itu sudah beristirahat," tambah Muhammad Islam.
Baca Juga:
Kepergok Warga Buang Janin di TPU, ART Asal Jakarta Ini Diciduk Polres Cilegon
Pelaku kini ditahan di Mapolres Wajo. Tak berhenti di RS, polisi mengaku masih mengejar 1 DPOpencurian sapilagi, yang masih satu komplotan dengan RS.
"Pelaku kini telah berada di Polres untuk proses lebih lanjut. Jadi kasus curnak ini adalah komplotan. Salah satu pelaku juga ada yang diamankan di Bone. Untuk selanjutnya, kami terapkan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Islam.
Baca Juga:
Tegakkan Disiplin, Propam Polresta Tangerang Lakukan Penertiban kepada Para Personil
"Saat ini, kami masih memburu rekan pelaku lainnya. Jadi, untuk para DPO yang saat ini masih melarikan diri, agar segera menyerahkan diri. Kami dari pihak Kepolisian pasti akan terus melakukan pengejaran," imbuh Islam. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.