WahanaNews.co | Melalui CCTV, kakak adik kepergok
melakukan pencurian seekor kucing jenis Persia di Limo, Cinere, Depok. Keduanya
ditangkap korban usai dijebak dengan transaksi cash on delivery (COD).
Baca Juga:
Maxim Jakarta Rayakan World Animal Day Dengan Bagi-Bagi Makanan Kucing Dan Bersih-Bersih Kandang
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/8) sekitar pukul 17.15
WIB. Saat itu kedua pelaku inisial SJ (20) dan MA (18) tengah mengendarai
sepeda motor dan melintas di rumah korban inisial FR.
"Kemudian sekitar pukul 17.23 WIB, korban melihat dari
celah pagar ada orang yang sedang mengendarai sepeda motor berhenti di depan
rumah. Namun awalnya korban tidak menaruh curiga," kata Kasubag Humas
Polres Metro Depok Kompol Supriadi dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).
Kecurigaan korban mulai muncul saat melihat kedua pelaku
bergegas pergi setelah berada di depan rumahnya beberapa lama. Korban pun
kemudian mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar rumahnya.
Baca Juga:
Alergi Bulu Hewan Peliharaan: Kucing Lebih Dominan, Kenapa?
Hasilnya, dari rekaman CCTV tersebut terlihat dua pelaku
mencuri kucing korban. Kucing korban itu diketahui berjenis Persia dengan corak
warna abu-abu.
"Dari CCTV, korban melihat kucing korban sedang bermain
di depan rumah, lalu salah seorang pelaku yang diboncengkan turun dari sepeda
motor dan langsung menangkap kucing korban. Pelaku tersebut naik motor dan
langsung pergi dengan membawa kucing peliharaan milik korban," ujar
Supriadi.
Ditangkap saat COD
dengan Korban
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cinere,
Depok. Kedua pelaku diamankan oleh korban saat dia berpura-pura menjadi pembeli
kucing tersebut.
Menurut Supriadi, korban awalnya melihat unggahan di media
sosial terkait jual-beli kucing Persia yang diunggah pelaku. Korban kemudian
berpura-pura menjadi pembeli.
"Korban mengetahui dan dengan alasan untuk kado ulang
tahun korban menawar dan janjian COD dengan pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil
diamankan oleh korban dan langsung diserahkan ke Polsek Cinere untuk proses
lebih lanjut," ungkap Supriadi.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. [rin]