Wilson menjelaskan motif melakukan perampokan ini, perekonomian yang kurang baik. Sehingga merencanakan pencurian di luar provinsi Sumatera Selatan, dengan target operasi nasabah Bank.
"Bahwa modus dari rangkaian Penyelidikan dan 0enyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Toba, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu komplotan yang sering melakukan aksi pencurian dengan target operasi adalah Nasabah Bank," jelas Wilson.
Baca Juga:
Begal Taksi Online di Jakbar Gagal, Karena Portal Komplek Ditutup Semua
Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Toba. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sementara, tersangka H dalam hal ini masih DPO dan terus dilakukan pemburuan untuk ditangkap," tutur Wilson.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.